Rabu, 30 April 2008

Kenapa Harus Memperhatikan Produk Yang Berlabel Halal??

Pertanyaan yang menggelitik dan wajar buat orang awam seperti saya, ataupun salah satu dari kalian yang membaca artikel ini...he..he..he

Pertanyaan ini terbesit dari salah seorang rekan yang ingin mengetahui, kenapa sih kita harus memperhatikan label halal, toh..klo perusahaan tersebut terbuka tentang bahan baku dll yang digunakan, pastilah tidak diperlukan label halal....(ehm...sekilas benar juga yaaa...he..he).

Ehhh, si boz menjawab dengan lugas (maklum beliau expert dibidang itu, om nadra yang juga direktur LPPOM dan Presiden WHC). PERSOALANNYA BUKAN SEPERTI ITU, kenapa umat perlu memperhatikan label halal atau makanan halal???

Beliau mengambil ilustrasi pisang!!!! Pertama, klo kita makan pisang....apakah ini haram???gak tho?? Ok, nah lama kelamaan, anda bosan makan pisang dengan cara biasa, lalu anda ingin digoreng.

Nah, mulailah problem tersebut timbul. Untuk bikin pisang goreng, anda butuh minyak goreng, iya kan??? Minyak goreng yang dibuat, ex vegetable oil 90%, ini berarti komposisi dari bahan nabati sebesar 90 %, yang 10 % lagi apa?dari bahan lainnya....bisa dari lemak babi dll. Trus, apabila suatu bahan/makanan mentah melalui proses teknologi atau menggunakan sentuhan teknologi, semakin menjadi subhat/meragukan untuk dimakan, kenapa?? karena tidak jelas, banyak bahan yang sudah tidak bisa diketahui oleh kasat mata, walaupun ada yang mencantumkan ingridientnya. Ada bahan pengembang, pencampur , pewarna dll (wah mesti sekolah kimia dulu nih...he..he).................ooooo.....i..c.....

Tambahnya lagi, klo orang WARA (orang yang sangat menjaga dari perbuatan dan makanan yang dilarang oleh agama Islam/orang yang sangat hati-hati), tidak akan makan tuh makanan seperti itu. Karena jatuhnya subhat...tidak jelas antara halal or haram.....he..he (makin paham nih).

Selanjutnya, untuk membuat pisang goreng, anda membutuhkan tepung, siapa bilang tepung itu haram?? kan terbuat dari gandum,....itu betul...selama dari gandum langsung jadi tepung. Tapi, kenyataannya sekarang bagaimana???tepung sudah dilengkapi dengan vit A, B, dll....nah, untuk mengikat zat-zat tersebut supaya bisa terdapat dalam tepung, yah... dengan menggunakan semacam pengikat, yang kebanyakan dari hewani, bisa dari sapi dan Babi.........weeeh, semakin dangerous nih.

Kesimpulan beliau, nah disinilah peranan badan sertifikasi halal, diperiksa secara teliti, apa saja zat yang terkandung, nah, klo sudah jelas, lalu dirapatkan di komisi fatwa, yang isinya para ulama-ulama dari MUI, yang berhak mengeluarkan fatwa terhadap makanan yang diteliti tersebut. Apakah HALAL ATAU HARAM! Klo halal, yah dapat sertifikat halal, yang harus diperpanjang setelah beberapa periode untuk menjaga konsistensi penggunaan bahan2 yang halal dan aman untuk dikonsumsi bagi masyarakat...........


Weeh, panjang juga nih tulisan......klo ada masukan...monggo, silahkan ditanggapi.

Tidak ada komentar: